Pencabutan Lampiran Investasi Miras Dinilai Belum Selesaikan Masalah, Apa sih Isi Perpres Sebenarnya?

- 4 Maret 2021, 08:41 WIB
Ilustrasi efek minuman keras
Ilustrasi efek minuman keras /Pixabay/

Baca Juga: Ini Empat Provinsi yang Disiapkan Pemerintah untuk Jadi Hub JIPP Menyusul Delapan Provinsi

"Presiden harus menerbitkan peraturan presiden baru yang berisi perubahan atas peraturan tersebut, khususnya menghilangkan ketentuan lampiran yang terkait dengan minuman keras," kata Yusril.

Masyarakat tentu masih bertanya-tanya, apa sebenarnya yang menjadi pokok permasalahan yang ada dalam perpres tersebut. Arahkata.com, mencoba menguraikan daftar bidang usaha soal minuman beralkohol beserta syaratnya, dari sumber yang ada.

1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol

Persyaratan:
a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur)

Persyaratan:
a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.


3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt

Persyaratan:
a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah