Pencabutan Lampiran Investasi Miras Dinilai Belum Selesaikan Masalah, Apa sih Isi Perpres Sebenarnya?

- 4 Maret 2021, 08:41 WIB
Ilustrasi efek minuman keras
Ilustrasi efek minuman keras /Pixabay/

ARAHKATA - Banyak pihak masih melihat isu Peraturan Presiden terkait Investasi Minum Keras (Miras) belum menyelesaikan masalah kekhawatiran masyarakat luas terkait dampak yang akan ditimbulkan, walaupun isi lampiran telah diputuskan Presiden Joko Widodo dicabut.

Pencabutan lampiran Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 yang mengatur Bidang Usaha Penanaman Modal khusus terkait investasi minuman keras (miras) beralkohol, menurut Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam, berharap menjadi momentum peneguhan komitmen untuk menyusun berbagai regulasi

"Majelis Ulama Indonesia juga berharap ini menjadi momentum peneguhan komitmen untuk menyusun berbagai regulasi yang memihak kemaslahatan masyarakat," ujar Asrorun Niam, dalam diskusi virtual, Rabu 3 Februari 2021.

Baca Juga: KPK dan BUMN Sinergi Berantas Tipikor  

"Dan juga mereview seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan destruksi di tengah masyarakat," lanjutnya.

Menurut Asrorun, langkah pencabutan merupakan bentuk komitmen yang bisa dilakukan pemerintah untuk berperang terhadap seluruh anasir yang bisa merusak masyarakat.

"Anasir Yang bisa menyebabkan tindak kejahatan, yang bisa menggangu proses perwujudan berbudaya dan beradab harus ditempuh, di samping ikhtiar yang sudah dilakukan melalui pencabutan lampiran yang memungkinkan adanya investasi miras secara terbuka diberbagai daerah," imbuhnya.

Bahkan, Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pencabutan ketentuan tentang investasi miras harus diikuti dengan penerbitan peraturan baru yang merevisi peraturan tersebut.

Dirinya menilai, Presiden Jokowi tidak cukup hanya mencabut sebagian lampiran perpres saja.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x