"Saya heran, mereka (pihak pengurukan tanah) minta ijin kesiapa?. Ini sudah menyalahi peraturan,” pukasnya di lokasi Situ Pengarengan didampingi pihak Kelurahan Harjamukti, Depok.
Untuk diketahui, mengacu Perda RTRW Kota Depok tahun 2012 – 2032 tentang Sistem Jaringan Prasarana Sumber Daya Air, Pasal 28 ayat 3 huruf C dijelaskan terdapat 28 situ di Kota Depok.***