Hadirkan Petinggi PWI Adakan UKW, PRMN Komitmen Tingkatkan Kualitas Jurnalisme

- 8 Maret 2021, 22:42 WIB
Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat Kamsul Hasan (berbatik) memberikan asistensi penyusunan modul UKW Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Pikiran Rakyat Media Network
Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat Kamsul Hasan (berbatik) memberikan asistensi penyusunan modul UKW Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Pikiran Rakyat Media Network /Dok. PRMN

Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Pikiran Rakyat mengundang Ketua Komisi Kompetensi Persatuan  Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Drs Kamsul Hasan, SH, MH untuk menyusun modul Uji Kompetensi Wartawan di lingkungan PRMN, Senin 8 Maret 2021.

Penyusunan modul dilakukan di Aula Pikiran Rakyat, Jalan Asia Afrika 77 Kota Bandung. Modul diadopsi dari silabus UKW PWI dan Dewan Pers yang kemudian disesuaikan dengan kebutuhan UKW di lingkungan 162 jaringan portal di bawah naungan PRMN.

Modul UKW Lembaga Uji Pikiran Rakyat disusun sehari sebelum pelaksanaan pelatihan untuk calon penguji TOT pada Selasa 9 Maret 2021.

TOT mengundang narasumber kompeten dari Dewan Pers (Hendry C Bangun) dan PWI yakni Prof Dr Rajab Ritonga (Direktur UKW PWI), dan Drs Kamsul Hasan SH, MH (Ketua Komisi Kompetensi PWI).

Baca Juga: Sejarah Hari Perempuan Internasional dengan Simbol 3 warna!

CEO Pikiran Rakyat Media Network Agus Sulistriyono berharap kegiatan TOT menjadi rintisan bagi peningkatan kualitas jurnalisme yang diusung baik oleh PRMN maupun lebih dari 160 jaringan portal di bawah naungan PRMN.

“Ini tugas berat dan besar tetapi harus kita lakukan untuk semakin melengkapi persyaratan legal lembaga pers dan tentu meningkatkan kualitas jurnalisme yang dilakukan oleh teman-teman semua,” ungkap Agus Sulistriyono yang akrab disapa Sulis, Senin 8 Maret 2021.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa penting dalam membedakan kinerja jurnalistik dengan media sosial.

Meskipun ekosistem digital telah mengubah tatanan dan beberapa aspek terkait bisnis media online, menurut Sulis, secara kelembagaan media massa khususnya online harus dibedakan dengan media sosial.

“Aspek hukum yang menaungi media massa online dengan media sosial jelas berbeda sehingga persyaratan kelembagaan maupun personal dari praktisi media massa harus kita penuhi. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya perlindungan praktisi media online,” kata Sulis.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah