PWI Jaya: Masyarakat Perlu Pahami Perbedaan Informasi Media Massa dan Medsos

- 8 Maret 2021, 16:52 WIB
Sekum PWI Jaya Kesit B Handoyo
Sekum PWI Jaya Kesit B Handoyo /Dok. Pribadi

ARAHKATA - Di era digitalisasi masyarakat begitu mudah mendapat dan mengakses beragam informasi bersifat suatu peristiwa ataupun lainya di luar dari hasil produk kerja jurnalistik melalui media sosial (Medsos).

Sebagai wadah organisasi profesi kewartawanan, PWI Jaya menilai perlunya masyarakat ketahui ada pembeda antara keduanya dari tiap informasi yang bisa diakses dalam era digitalisasi.

Sekretaris Umum PWI Jaya Kesit B Handoyo mengatakan yang jadi pembeda diantara keduanya yakni pada cara proses kerja hingga penyajian informasi pada khalayak.

Baca Juga: Kemenag Larang Jilbab dan Penggunaan Bahasa Arab?

Pers, kata Kesit, ketika mendapatkan informasi terlebih dulu harus menguji kebenarannya sehingga setiap berita yang disampaikan media pers dapat dipertanggungjawabkan.

"Karenanya cara kerja media pers tidak bisa disamakan dengan media sosial," kata Kesit melalui pesan tertulisnya kepada ARAHKATA, 7 Maret 2021.

Dia menjelaskan, letak poin pentingnya yakni, media pers adalah media yang dalam melakukan tugasnya dilindungi oleh UU Pers. Juga terikat oleh Kode Etik Jurnalistik.

"Media sosial tidak seperti itu. Media sosial, jika terjadi sesuatu akan menggunakan UU ITE dalam penegakan hukumnya," ujarnya.

Media massa atau pers, lanjut Kesit, juga harus mampu menunjukkan perbedaan tersebut lantaran media sosial saat ini juga banyak memberikan info kepada masyarakat.

Berkaitan itu, PWI Jaya sebagai organisasi profesi kewartawanan terus melakukan sosialasi kepada anggotanya agar selalu taat dan patuh terhadap KEJ sebagai pedoman dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x