Kota Bekasi Buka Perluasan Jalur Zonasi PPDB 2021

- 9 Maret 2021, 16:18 WIB
ilustrasi siswa smk PPDB 2021.
ilustrasi siswa smk PPDB 2021. /ARAHKATA/ANTARA FOTO/Syfa Yulinas

ARAHKATA - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi juga melakukan perluas penerimaan sistem jalur zonasi.

Sebagaimana menjadi pembahasan terkait PPDB Online tahun 2021 seusai rapat dengan Komisi IV DPRD Kota Bekasi pada Senin, 8 Maret 2021.

Alur penerimaan Unit Sekolah Baru (USB) yakni sekolah induk harus melakukan pengajuan proposal ke Disdik Kota Bekasi dengan usulan mengenai USB.

Adapun menurut Sekretaris Disdik Kota Bekasi, Krisman Irwandi usulan USB yang sudah masuk.

"Usulan yang sudah masuk terkait unit sekolah baru di wilayah Kelurahan Jatirahayu, Pondokmelati. Karena Pondokmelati SMP Negeri baru ada dua yaitu SMPN 35 dan USB 54, sekarang akan dibuka USB SMPN 58," tuturnya.

Ini hanya penambahan USB, dan untuk di wilayah Kecamatan Jatisampurna belum ada penambahan unit sekolah baru.

"Jatisampurna belum, Karena dasar kita adalah pengajuan dari sekolah induk," pungkasnya.

Sebelumnya Disdik Kota Bekasi juga menyampaikan jalur afirmasi untuk SD jalur afirmasi sebanyak 15 persen, Tingkat SMPN, jalur Zonasi tetap 50 persen, ada penambahan kuota jalur afirmasi yakni 27 persen. Sedangkan jalur prestasi tetap di 20 persen dan jalur perpindahan 3 persen.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah