Akhirnya, Hajatan Pakai Organ Tunggal di Bekasi Dibolehkan

- 10 Maret 2021, 15:53 WIB
ILUSTRASI hiburan malam.*/DOK. PRFM
ILUSTRASI hiburan malam.*/DOK. PRFM /

ARAHKATA - Komite Kebijakan Penanganan Covid 19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi memberikan kelonggaran bagi pelaku seni dan pegusaha catering untuk kembali beroperasi.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 556/345/SET.COVID-19 yang ditanda tangani Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid 19 dan Transformasi pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Rahmat Efendi tanggal 8 Maret kemarin.

Dalam SE tersebut, penyelenggara acara wedding di hotel, mice atau gedung pertemuan, pihak catering dan sejenisnya, diperbolehkan menyelenggarakan acara. Dengan catatan, pemberlakuan jam operasi mulai pukul 08.00-21.00 WIB.

Baca Juga: Korupsi DP Rp0, KPK Segera Periksa Pejabat DKI

Khusus penyajian makanan, pola penyajiannya dilakukan oleh pramusaji atau petugas dari pihak catering atau penyelenggara acara di meja masing-masing dengan pengawasan yang ketat oleh petugas serta tetap melaksanakan protokol kesehatan serta tetap menjaga agar tidak terjadi kerumunan dan menerapkan physical distancing.

Selain itu, pada kegiatan live music organ tunggal juga diperbolehkan. Dengan catatan hanya
penyanyi atau pengisi acara dari group musik itu sendiri.

Baca Juga: Keputusan PP Muhammadiyah Soal Puasa Ramadhan 2021

Tertulis pula tidak diperkenankan penyanyi dari tamu atau diluar group musik dan tetap melaksanakan protokol kesehatan, menjaga agar tidak terjadi kerumunan serta menerapkan physical distancing, dengan kapasitas pengunjung tamu kurang dari 50% (dua puluh lima
persen) dari total kapasitas ruangan.

Sekedar diketahui, dengan berlakunya SE ini, maka Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid -19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 5561273/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dalam Upaya Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease2019 (Covid -19) di Kota Bekasi Pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan, Hiburan Dan Perdagangan (Area Publik) di Kota Bekasi dinyatakan tidak berlaku.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x