Suratnya juga atas nama Ibu Ramisah sendiri tapi digugat di pengadilan oleh anak sulungnya.
Baca Juga: Tertinggi di Jateng, Surakarta Genjot Vaksinasi
Sementara itu, Adi Prasetyo SH sebagai kuasa hukum korban mengatakan, kasus persidangan yang telah dilalui nenek Ramisah sudah berjalan 20 kali di Pengadilan Negeri Kendal.
"Rabu esok masuk dalam tahapan peninjauan lokasi yang digugat. Dari pengadilan akan datang ke sini," ujar Adi.***