Pembelajaran Tatap Muka Dimulai, Kota Bekasi dinyatakan Siap ATHB SP

- 23 Maret 2021, 22:55 WIB
Suasana Pembelajaran Tatap Muka di Kota Bekasi
Suasana Pembelajaran Tatap Muka di Kota Bekasi /Istimewa

ARAHKATA – Dinas Pendidikan Kota Bekasi sebelumnya melalui Surat Edaran Nomor 421/2623/Disdik.set/III/2021 mengenai panduan sekolah ATHB-SP sehingga telah mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka di Kota Bekasi yang dimulai pada Senin, 22 Maret 2021.

Penyelenggaraan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan (ATHB-SP) ada beberapa sekolah sesuai tingkatan yang dinyatakan siap dan dapat melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk para siswanya.

"Sekolah tatap muka diperbolehkan pada sekolah yang berlokasi di zona hijau dan kuning. Zona hijau adalah lokasi atau kawasan dengan nihil kasus konfirmasi positif Covid-19,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah dikutip dalam instagram @humaskotabekasi.

Baca Juga: Seminar Nasional Permikomnas: Bijak Menggunakan Media!

Sedangkan untuk zona kuning dengan persyaratan yang sudah ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

“Sementara itu, zona kuning yaitu kawasan dengan 1-5 kasus Covid-19 dalam radius sekurang-kurangnya 1 kilometer, dari rumah tinggal warga yang terkonfirmasi positif Covid-19," lanjut Inayatullah.

Sehingga, saat ini terdapat sejumlah 88 SD negeri dan swasta, dan 22 SMP negeri yang dapat menyelenggarakan ATHB-SP.

Selama penyelenggaraan ATHB-SP berlangsung, untuk siswa yang dapat mengikuti PTM sudah mendapatkan izin dari orang tua dan dinyatakan sehat.

Baca Juga: Ketemu Penyebar Video Syurnya, Gisel Malah Sedih

"Bagi peserta didik pada satuan pendidikan yang melakukan PTM pada ATHB-SP tidak mendapatkan persetujuan dari orangtua siswa, maka peserta didik dimaksud wajib mendapatkan pelayanan PJJ (pelajaran jarak jauh) oleh satuan pendidikannya," jelas Inayatullah.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah