Terjaring Razia Prokes, WNA di Bali Didenda Rp1 Juta

- 25 Maret 2021, 23:09 WIB
Ilustrasi denda bagi warga kota bekasi yang melanggar protokol kesehatan
Ilustrasi denda bagi warga kota bekasi yang melanggar protokol kesehatan /Pixabay/Tumisu

ARAHKATA - Enam Warga Negara Asing (WNA) terjaring rajia karena melanggar protokol kesehatan (prokes) dengan denda sebesar Rp 1 juta di Denpasar, Bali.

Dilansir Arahkata dari Antara, Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo mengatakan bahwa banyak wisatawan domestik atau mancanegara yang melanggar prokes hingga muncul stigma takut untuk menindak WNA.

"Kami melaksanakan Ops Yustisi Gabungan karena belakangan ini banyak viral wisatawan domestik maupun mancanegara yang melanggar prokes sehingga muncul stigma adanya rasa takut untuk menindak orang asing," katanya.

Baca Juga: Yuk Naik Kereta ke Bandara Soetta dengan Tarif Promo!

Kompol I Gede Ganefo juga mengatakan operasi yustisi gabungan ini dalam rangka Operasi Kontijensi Aman Nusa Agung 2021 sudah menindak 18 pelanggar prokes.

Ia menyebut enam orang WNA dan satu WNI (warga negara Indonesia) mendapat sanksi teguran.

Enam orang WNA mendapat sanksi denda Rp 1 juta, empat orang WNI didenda Rp 100 ribu karena tidak memakai masker, dan satu orang WNI dapat sanksi membuat surat pernyataan di tempat.

Baca Juga: Tokoh Muda Asal Buntet Raih Suara Terbanyak di Kongres XX PMII

Operasi yustisi gabungan ini dilakukan secara rutin dengan tetap menjaga etika dan tidak arogan pada wisatawan.

Sasaran selanjutnya adalah WNA atau WNI yang tidak mematuhi prokes Covid-19, tempat usaha yang tidak memiliki prokes, dan melewati batas waktu buka sesuai dengan SE Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x