Ingat!, Petugas KUA Tidak Boleh Melakukan Pungutan

- 26 Maret 2021, 12:11 WIB
Ilustrasi plang KUA
Ilustrasi plang KUA /Angger/Arahkata

ARAHKATA - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengancam akan menindak tegas oknum yang melakukan praktik pungli saat proses pengurusan berkas pernikahan calon pengantin.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) Muharam Marzuki dihadapan para Kepala KUA peserta Bimtek Pengelolaan KUA di Jakarta, Rabu 24 Maret kemarin.

Dikutip dari pmjnews.com, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) Muharam Marzuki menjelaskan, pihaknya tidak akan menoleransi praktek pungutan liar (pungli) yang terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA). Pihaknya meminta seluruh Kepala KUA untuk memegang komitmen yang sama.

Baca Juga: Selamat!, 16 UMKM Binaan Angkasa Pura II Dapat Bantuan Modal Rp 515 Juta

"Tolong diperhatikan ya. Kami tidak menoleransi KUA yang melakukan pemungutan biaya di luar ketentuan yang telah ditetapkan," tegasnya.

"Apabila kami mendapat laporan, kami tindak. Ini harus menjadi perhatian setiap Kepala KUA," imbuhnya.

Marzuki mengatakan, perlunya menegaskan komitmen tersebut. Hal itu dikarenakan menyangkut kredibilitas dan nama baik Kemenag. Meskipun praktek pungli itu dilakukan di pelosok, laporannya tetap sampai ke pusat. "Kami minta petugas di KUA untuk hati-hati. Jangan ada lagi istilahnya KUA mungut-mungut uang," ungkapnya.

Baca Juga: DPRD Tangerang Minta Penerapan ETLE Gencar Disosialisasikan

"Ini kan kenapa nikah Rp600 ribu di hari libur dan Rp 0,- di KUA pada hari dan kerja itu sebabnya itu. Dulu sebelum ada aturan ini, terjadi banyak pungutan," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x