Covid-19 Ribuan Kasus, Pemkot Depok Akan Izinkan Shalat Tarawih di Masjid

- 8 April 2021, 00:25 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris di Masjid Agung Balai Kota Depok Rabu 7 April 2021
Wali Kota Depok Mohammad Idris di Masjid Agung Balai Kota Depok Rabu 7 April 2021 /Eko Budi Ahdayanto/ARAHKATA

ARAHKATA - Angka positif Covid-19 di Depok hingga data diperbarui pada Selasa 6 April 2021 kemarin capai 1.825 kasus. Meski demikian, memasuki Ramadhan 1442 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan mengizinkan pelaksanaan ibadah shalat tarawih berjemaah.

"Secara umum tidak ada larangan untuk melakukan shalat tarawih dan shalat Idul Fitri. Pelaksanaannya harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat", kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat peringatan Isra Mi'raj dan Tahrib Ramadhan di Masjid Agung Balai Kota, Rabu 7 April 2021.

Namun demikian, pihak Pemkot Depok kini tengah lakukan konsultasi kepada Gubernur Jawa Barat terkait pelaksanaan shalat terawih tersebut.

Baca Juga: Mukernas PKB 2021 Bahas UU Pesantren hingga Pemulihan Ekonomi

"Saat ini kami sedang konsultasikan ke Gubernur Jawa Barat (Jabar)", ujar Idris.

Menurut Idris, dalam pelaksanaan nanti, pihaknya meminta komitmen dari jemaah dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) agar warga yang beribadah mematuhi protokol kesehatan.

Termasuk, jumlah jemaah yang hadir dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas masjid maupun mushola.

"Kita juga akan memantau terkait jarak antar jemaah, dengan melibatkan para camat dan lurah untuk memberikan bimbingan dalam penerapan protokol kesehatannya," jelasnya.

Baca Juga: Waspada, Diabetes Dapat Menjangkau Usia Milenial

Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan komunikasi dengan beberapa daerah yaitu Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek).

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x