KPK Terima Permohonan Justice Collaborator Penyuap Edhy Prabowo

- 7 April 2021, 20:36 WIB
Sidang tuntutan penyuap Edhy Prabowo, Suharjito.
Sidang tuntutan penyuap Edhy Prabowo, Suharjito. /Restu Fadilah/ARAHKATA

ARAHKATA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima permohonan justice collaborator yang diajukan oleh Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPP), Suharjito.

"Setelah dipertimbangkan di proses penyidikan, penuntutan dan persidangan, jaksa berpendapat karena terdakwa sudah berterus terang dalam memberikan keterangan dan kesaksian dan membuka keterlibatan pihak lain, maka permohonan terdakwa dapat dikabulkan," ucap jaksa Siswhandono saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 7 April 2021.

Menurut Jaksa KPK, Suharjito bukan merupakan pelaku utama dalam perkara. Suharjito juga berterus terang dalam pengungkapan perkara sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

Baca Juga: Viral Video Wanita Hampir Meninggal Akibat Kopi Susu

Suharjito juga telah mengungkap keterlibatan pihak lain untuk bisa mengembalikan aset-aset atau hasil suatu tindak pidana kepada negara.

Jaksa mengatakan, permohonan justice collaborator Suharjito layak dikabulkan dengan berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Whistleblower dan Justice Collaborator dalam tindak pidana tertentu.

Jaksa menjelaskan, dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011 juga dijelaskan, untuk menentukan seseorang sebagai justice collaborator, terdakwa harus mengakui perbuatannya. Kemudian, terdakwa bukan merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Mulai Tatap Muka, Kota Bekasi Perluas Jumlah Sekolah Siap ATHB SP

Selanjutnya, terdakwa memberikan kesaksian yang signifikan dalam proses peradilan.

Lebih lanjut dalam peraturan bersama Ketua KPK, Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri dan Ketua LPSK tahun 2011 pasal 1 angka 2 menyatakan, saksi pelaku yang bekerjasama adalah saksi pelaku yang bersedia membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana untuk mengembalikan aset-aset atau hasil suatu tindak pidana kepada negara dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum serta memberikan kesaksian dalam proses peradilan.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x