Untuk enam tempat yang sudah diberi kebijakan tidak beroperasi jika melanggar akan ada sanksi seperti akan dihentikan, ditutup dan di segel.
Adapun akan dilakukan juga pengawasan dan penertiban terhadap pedagang musiman atau pedagang kaki lima yang menjajakan menu buka puasa di tempat-tempat fasilitas umum guna untuk tidak menganggu lalu lintas.
Pengawasan yang dilakukan oleh Satpol PP ini terutama guna untuk mencegah terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan percepatan penambahan angka Covid-19.
Tidak hanya itu, akan ada sebanyak 700 anggota Satpol PP yang sudah ditugaskan dan disebarkan dititik yang sudah ditentukan tersebut.