ARAHKATA - Selama Ramadhan 2021 berlangsung, akan ada pengawasan di sejumlah titik dari anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi pada acara Bandung Menjawab di Auditorium Balai Kota Bandung, Selasa 13 April 2021.
Ia mengatakan, pihaknya telah membentuk satuan tugas dan membagi unit khusus yang akan berpatroli pada siang, sore, dan malam.
Terutama pada titik tempat yang biasanya menjadi tempat untuk berkumpul para warga Kota Bandung diantaranya sebagai berikut.
1. Taman Alun-Alun
2. Alun-alun Tegallega
3. Lapangan Andir
Kemudian, titik tempat pada pasar tumpah diantaranya sebagai berikut.
1. Pasar Kosambi
2. Pasar Andir
3. Pasar Rajawali Timur
4. Pasar Astana Anyar
5. Komplek Mekar Wangi
6. Pasar Metuk di Kiaracondong
Baca Juga: Pemkot Bandung Perpanjang Jam Operasional Kafe dan Kegiatan Bukber
Lalu, titik tempat yang sudah ada aturan dan diperkuat dengan SE Disbudpar Kota Bandung menyatakan bahwa sejak tanggal 11 April sampai dengan 15 Mei 2021 seluruh tempat hiburan wajib menghentikan kegiatan operasionalnya diantaranya sebagai berikut.
1. Bar
2. Klub Malam
3. Diskotik
4. Tempat Karaoke
5. Panti Pijat
6. Spa