Alat Rapid Antigen Bekas Bikin Dirut Kimia Farma Diperiksa Polisi

- 2 Mei 2021, 16:18 WIB
Ilustrasi alat tes rapid antigen
Ilustrasi alat tes rapid antigen /pixabay.com

ARAHKATA – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menemukan kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, yang diketahui berlangsung sejak Desember 2020.

Dari situ, polisi turut melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadillah Bulqini.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan pemeriksaan tersebut. Sejauh ini, kata dia, sudah 23 orang saksi yang diperiksa dalam rangka pengembangan kasus tersebut.

Baca Juga: Pasar tanah Abang Bludak, Gubernur Anies: Tidak Terduga!

Menurutnya, mereka adalah lima orang saksi di tempat kejadian perkara (TKP) dan 15 orang dari Kimia Farma Diagnostik yang berada di Jalan R A Kartini Medan.

"Kemudian dua orang dari PT Angkasa Pura Solution dan juga Dirut KFD (Kimia Farma Diagnostik)," katanya.

Saat ini, lanjut Hadi, penyidik Polda Sumut masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Rekomendasi Isi Hampers Lebaran 2021 yang Patut Dicoba

Selain itu, Polda Sumut telah lebih dulu menetapkan lima orang tersangka kasus penggunaan alat uji cepat antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.

Lima orang tersangka yakni eks Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini, dan empat orang eks pegawai di perusahaan farmasi tersebut yakni DP, SP, MR dan RN.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x