ARAHKATA - Mengingat lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia setelah Lebaran 2021, Pemerintah melakukan penguatan aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.
Hal tersebut sebagai upaya Pemerintah dalam menekan tingginya angka Covid-19.
Penguatan aturan PPKM Mikro tersebut disampaikan melalui Ketua KCPEN/Menko
Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas melalui konferensi video bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 21 Juni 2021.
Baca Juga: Cegah Kanker, Yuk Konsumsi Buah Berwarna Merah
"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro. Arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian diri akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli 2 minggu ke depan," ucapnya.
- Arahan Penanganan Covid-19 yang utama dilakukan Pemerintah sebagai berikut.
- Terus jaga kedisiplinan masyarakat terhadap 3 M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, serta Menjaga jarak dan menghindari kerumunan).
- BKKBN agar secara khusus menangani Covid-19 untuk ibu hamil, ibu melahirkan, balita dan anak-anak.
- Vaksinasi Covid-19 agar segera ditingkatkan menjadi 1 juta perhari pada bulan Juli 2021.
Baca Juga: Innalillahi! Vokalis Steven & Coconut Treez Meninggal Dunia
Adapun penguatan PPKM Mikro yang diberlakukan pada 22 Juni - 5 Juli 2021 mendatang diantaranya:
Kegiatan Perkantoran
Diterapkan kebijakan bekerja dari rumah 75% untuk zona merah, dan 50% untuk zona non merah dengan pengaturan secara bergiliran dan tidak melakukan perjalanan ke daerah lain.
Kegiatan Belajar Mengajar