Covid-19 Terus Meningkat, Pemerintah Intruksikan PPKM Berlaku Hari Ini!

- 22 Juni 2021, 15:12 WIB
Pemerintah Pilih PPKM Mikro Ketimbang Lockdown, Ketua Satgas Covid-19: Substansinya Sama
Pemerintah Pilih PPKM Mikro Ketimbang Lockdown, Ketua Satgas Covid-19: Substansinya Sama /Sharon McCutcheon on Unsplash

ARAHKATA - Mengingat lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia setelah Lebaran 2021, Pemerintah melakukan penguatan aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.

Hal tersebut sebagai upaya Pemerintah dalam menekan tingginya angka Covid-19.

Penguatan aturan PPKM Mikro tersebut disampaikan melalui Ketua KCPEN/Menko
Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas melalui konferensi video bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 21 Juni 2021.

Baca Juga: Cegah Kanker, Yuk Konsumsi Buah Berwarna Merah

"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro. Arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian diri akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli 2 minggu ke depan," ucapnya.

  • Arahan Penanganan Covid-19 yang utama dilakukan Pemerintah sebagai berikut.
  • Terus jaga kedisiplinan masyarakat terhadap 3 M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, serta Menjaga jarak dan menghindari kerumunan).
  • BKKBN agar secara khusus menangani Covid-19 untuk ibu hamil, ibu melahirkan, balita dan anak-anak.
  • Vaksinasi Covid-19 agar segera ditingkatkan menjadi 1 juta perhari pada bulan Juli 2021.

Baca Juga: Innalillahi! Vokalis Steven & Coconut Treez Meninggal Dunia

Adapun penguatan PPKM Mikro yang diberlakukan pada 22 Juni - 5 Juli 2021 mendatang diantaranya:

Kegiatan Perkantoran

Diterapkan kebijakan bekerja dari rumah 75% untuk zona merah, dan 50% untuk zona non merah dengan pengaturan secara bergiliran dan tidak melakukan perjalanan ke daerah lain.

Kegiatan Belajar Mengajar

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah