Nah loh! Pelanggar Prokes Bakal Kena Sanksi Penjara

- 21 Juni 2021, 17:32 WIB
Ilustrasi. Restoran yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 akan mendapatkan sanksi tegas.
Ilustrasi. Restoran yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 akan mendapatkan sanksi tegas. /Antara

ARAHKATA - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi sedang membicarakan tentang pengenaan pasal dan hukuman untuk memberi efek jera terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Hengki mengatakan pihaknya tengah gencar melaksanakan operasi patroli dan yustisi bersama tiga pilar yaitu polisi, TNI dan pemerintah untuk memastikan penegakan dan kedisiplinan terhadap prokes.

"Kami sedang membahas dengan tiga pilar, bagaimana memberikan efek deteren (jera) terhadap pelanggar-pelanggar ini, termsuk kita analisis apa hukuman konstruksi pasal apabila ada orang yang melakukan pelanggaran," katanya, Minggu 20 Juni 2021.

Baca Juga: Simak! Daftar Vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta dan Sekitarnya

Hengki menjelaskan oepeasi yustisi yang terus dilaksanakan dibagi dalam tiga fase.

Dalam operasi tersebut, pihak Kepolisian berupaya menyadarkan masyarakat tentang pentingnya menjaga prokes.

Oleh karena itu, Polri menggandeng pemerintah daerah, TNI, dan Kementerian Kominfo untuk memasang imbauan melalui berbagai media, seperti videotron, spanduk, hingga "meme".

Baca Juga: Rumah Sakit dan Tempat Karantina Covid-19 di Semarang Hampir Penuh

Untuk mengendalikan kasus Covid-19 di perumahan warga, Polres Meteo Jakarta Pusat bersama TNI dan Pemerintah Kota Jakarta Pusat menginisiasi dibentuknya posko.

Posko tersebut dibentuk mengetahui dinamika perkembangan Covid-19 terutama di zona merah.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x