Pemkot Pontianak Keluarkan Kebijakan Atasi Stunting

- 27 Juni 2021, 00:29 WIB
Ilustrasi bayi. Stunting sering dipicu oleh kekurangan asupan protein di masa kehamilan dan bayi sebelum seribu hari kelahiran.
Ilustrasi bayi. Stunting sering dipicu oleh kekurangan asupan protein di masa kehamilan dan bayi sebelum seribu hari kelahiran. /Pixabay

ARAHKATA - Stunting sedang hangat diperbincangkan di beberapa wilayah di Indonesia salah satunya Kota Pontianak.

Apa itu stunting? stunting adalah kondisi gagalnya pertumbuhan tubuh dan otak pada anak balita yang disebabkan oleh kekurangan gizi kronis yang terjadi selama periode paling awal pertumbuhan dan perkembangan anak.

Mengingat Indonesia masih dalam pandemi COVID-19 yang bisa menjadi kemungkinan penyebab stunting pada anak meningkat.

Baca Juga: Begini Cara Kelola Stres yang Baik Menurut Psikolog

Sehingga Pemerintah Kota Pontianak berupaya untuk menekan angka stunting dengan mengeluarkan kebijakan sebagai berikut.

Surat Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 68/BAPPEDA/Tahun 2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang pembentukan Tim Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting serta Surat Keputusan Wali Kota Pontianak tentang 10 Kelurahan lokasi fokus intervensi stunting terintegrasi.

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menilai stunting dapat dicegah dan diturunkan angkanya melalui intervensi gizi yang terpadu.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Tambah Tiga Tenda Darurat untuk Pasien COVID-19

Intervensi terpadu menyasar kelompok prioritas di lokasi prioritas merupakan kunci keberhasilan perbaikan gizi, tumbuh kembang anak dan pencegahan stunting.

"Yang dikenal dengan istilah konvergensi percepatan pencegahan stunting," ujarnya pada kegiatan rembuk stunting Kota Pontianak Tahun 2021 di Hotel Grand Mahkota Pontianak, pada 24 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x