COVID-19 Semakin Melonjak, Pemerintah Putuskan PPKM Darurat Mulai Juli

- 30 Juni 2021, 22:55 WIB
Setelah Presiden Jokowi menerapkan PPKM Darurat, mall kini wajib tutup jam 17.00 waktu setempat.
Setelah Presiden Jokowi menerapkan PPKM Darurat, mall kini wajib tutup jam 17.00 waktu setempat. /PIXABAY/ed_davad

ARAHKATA - Virus COVID-19 semakin melonjak di Indonesia terutama Jawa dan Bali.

Pemerintah segera ambil tindakan lebih ketat dengan menekan laju penyebaran virus COVID-19 dengan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Juli mendatang.

Dikutip Arahkata dari dokumen usulan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berkop Kemenko Marves PPKM Darurat tersebut berlaku untuk masyarakat Jawa dan Bali yang diwajibkan untuk melaksanakan Work From Home (WFH) 100%.

Baca Juga: Jadi Zona Orange, Warga Bangkalan Tetap Wajib Patuhi Aturan Ini

Kendati demikian, pemberlakukan WFH 100% hanya berlaku bagi sektor non esensial. Artinya bagi sektor terkait bahan baku makanan hingga obat-obatan masih terus berjalan sesuai ketentuan.

Dalam dokumen itu disebutkan, PPKM darurat akan diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian di bawah 10 ribu per hari.

Sementara cakupan areanya yakni 45 kabupaten/kota dengan nilai assesmen 4 [zona merah] dan 76 kabupaten/kota dengan nilai assesmen 3 [zona orange] di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Covid-19 Melonjak, Golkar Jatim Larang Fraksinya Kunker

Adapun daerah yang masuk ke dalam kategori assesmen 4 yakni seluruh wilayah DKI Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Tangerang, hingga Kota Yogyakarta. Sementara daerah yang masuk ke kategori assesmen 3 seperti Sukabumi, Cirebon, Kepulauan Seribu, Malang, hingga Kota Denpasar.

Sementara itu untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah