Begini Miliki STRP untuk Keluar Masuk DKI Jakarta

- 7 Juli 2021, 13:38 WIB
Pemrov DKI Jakarta telah memberlakukan STRP bagi warga Jabodetabek
Pemrov DKI Jakarta telah memberlakukan STRP bagi warga Jabodetabek /Instagram/@dkijakarta

ARAHKATA - Sejak diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, bahwa pekerja luar Jakarta yang ingin masuk atau pun masyarakat lokal yang hendak keluar wilayah wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Warga yang diwajibkan memiliki STRP yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Hal tersebut dilakukan Pemrov DKI Jakarta yang telah memberlakukan STRP selama PPKM Darurat 3 Juli - 20 Juli 2021.

Baca Juga: Begini Cara Bijak Hadapi Pinjol Ilegal

Sehingga, warga Jabodetabek sudah wajib memiliki STRP mulai dari tanggal 5 - 20 Juli 2021.

Untuk warga Jabodetabek yang belum mengetahui cara memiliki STRP simak persyaratan registrasinya sebagai berikut:

1. Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal (Perjalanan Dinas dan Rutinitas Kantor)

- KTP pemohon.
- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju).
- Sertifikat vaksin (massa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).
- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan dilampiran surat tugas).

Baca Juga: Kejari Depok Terima SPDP Kasus Lurah Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat

2. Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah