ARAHKATA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP dari Polres Metro (Polrestro) Depok pada Selasa, 6 Juli 2021.
SPDP tersebut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang tindak pidana pasal 14 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah menular yang dilakukan Lurah Pancoran Mas, Depok Suganda.
"Jadi saat ini baru SPDP yang sampai. Setelah berita acara pemeriksaan diterima, nanti kami segera mempelajari dan meneliti terkait kelengkapan formil dan materiel", ucap Kepala Kejari (Kajari) Depok Sri Kuncoro, Selasa 6 Juli 2021.
Baca Juga: Hotline WhatsApp Kota Bogor Beri Layanan 24 Jam
Dikatakan Sri, SPDP itu terkait proses penyidikan tindak pidana pasal 14 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah menular dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 216 KUHP pidana atas nama tersangka Suganda (54) yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil.
"Jadi, setelah nanti kami nyatakan lengkap maka akan segera dilakukan tahab II dan akan segera dilimpahkan pada Pengadilan Negeri Depok", jelasnya.
Rencananya, lanjut Sri, pihaknya akan gunaan pemeriksaan singkat. Karena pembuktian dan penerapan hukumnya bersifat sederhana. Sesuai pasal 203 KUHP.
Baca Juga: Harga Gabah Anjlok, Nasib Petani Situbondo Makin Memprihatinkan
"Diajukan singkat karena kita menganggap pembuktian dan penerapan hukumnya itu sifatnya mudah dan sederhana. Jadi tidak bertele-tele seperti perkara Pilkada beberapa waktu yang lalu", tutupnya.
Kejari mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menaati terkait dengan aturan yang diatur dalam PPKM sebagai upaya pencegahan penularan atau penyebaran Covid-19 yqng saat ini penularan di Kota Depok sudah sangat mengkhawatirkan.