Nikah Saat PPKM Darurat, Begini Syaratnya!

- 18 Juli 2021, 10:47 WIB
ilustrasi pernikahan
ilustrasi pernikahan /pixabay.com/

2. Sedangkan layanan tatap muka hanya untuk memberikan dan menerima berkas.

3. Akad nikah sendiri, bisa dilaksanakan di kantor, di rumah, atau di gedung pertemuan atau hotel.

Baca Juga: Berhasil Tangani COVID-19, Brunei Darussalam Gelar Pesta

4. Sementara, akad nikah di Kantor KUA maksimal lima pernikahan dalam satu hari.

5. Akad nikah di rumah dihadiri paling banyak oleh enam orang.

6. Akad nikah di gedung pertemuan/hotel dihadiri paling banyak oleh 30 orang juga Catin (Calon Pengantin) harus menandatangani surat pernyataan kesanggupan menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes).

7. Jika calon pengantin atau pihak pihak calon pengantin melanggar prokes Kepala KUA, penghulu bisa menunda atau membatalkan rencana pelaksanaan akad.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah