Nikah Saat PPKM Darurat, Begini Syaratnya!

- 18 Juli 2021, 10:47 WIB
ilustrasi pernikahan
ilustrasi pernikahan /pixabay.com/

ARAHKATA - Masa pandemi COVID-19 juga tidak menghalangkan sebagian ibadah umat muslim untuk menyempurnakan ibadahnya seperti pernikahan.

Jadi kalian bagi umat muslim tidak perlu khawatir yang ingin melakukan pernikahan terlebih di daerah Jawa-Bali yang kini sedang melangsungkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga: Indonesia Kirim Tim Cabor ke Olimpiade Tokyo 2020

Terutama pada pelaksanaan akad nikah antara tanggal 3-20 Juli 2021 hanya untuk pernikahan yang telah didaftarkan sebelum tanggal 3 Juli.

Tidak ada pendaftaran baru untuk pelaksanaan nikah antara tanggal 3-20 Juli 2021.

Karena untuk diketahui Kantor Urusan Agama (KUA) adalah kantor layanan publik yang termasuk sektor esensial sehingga KUA tetap buka dan memberikan pelayanan.

Baca Juga: Beraksi Lagi! Doni Salmanan Bagi-bagi Uang ke Jalan

Jam buka layanan dimulai dari 08.00 hingga 14.00 WIB, untuk jumlah pegawai yang Work for Office (WFO) maksimal 50 persen.

Hal tersebut didasari Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada KUA Kecamatan Masa PPKM Darurat.

1. Pendaftaran nikah dilakukan secara online.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x