ARAHKATA – Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 memberi sedikit kelonggaran bagi pelaku usaha kecil seperti rumah makan, restoran atau warteg yang kini boleh melayani makan di tempat.
Dalam aturannya, pengunjung boleh makan ditempat dengan dibatasi waktu maksimal 20 menit.
Meski begitu, aturan tersebut tidak sepenuhnya diiterima dengan senang hati. Ketua Koordinator Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni, menyampaikan keluhannya.
"Ini ngawur karena warteg yang makan ada anak muda terus orang tua para pensiunan banyak makan di warteg," ungkap Mukroni, Senin 26 Juli 2021.
Baca Juga: Wapres Minta Generasi Muda Tingatkan Literasi Keuangan Syariah
Ia menilai, batas waktu yang diberikan dinilai sangat tidak efektif. Dia mengaku dilema, karena waktu orang makan berbeda-beda dan tidak bisa semaunya mengusir pelanggan bila lebih dari 20 menit makan.
Mukroni mengatakan, memberikan batas waktu makan 20 menit untuk orang tua yang sudah uzur adalah hal yang tidak manusiawi.
"Apalagi sampai meninggal bukan karena Covid-19 tapi karena tersedak makan di warteg, gimana? Kami yang kena," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Bebaskan Pajak untuk Pusat Perbelanjaan
Menurut Mukroni, aturan pembatasan waktu ini juga tidak bisa digeneralisir ke semua pelaku usaha makanan. Sebab, ada beberapa anggota warteg di komunitasnya memiliki menu ayam goreng dan pecel lele yang membutuhkan waktu untuk memprosesnya.