PWI Mengecam Aksi Kapolrestro Depok pada Wartawan

- 2 Agustus 2021, 18:14 WIB
Wartawan DepokNews Furkan saat melaporkan kejadian yang dialami di Mapolrestro Depok kepada Ketua PWI dan pengurus PWI Kota Depok Selasa, 2 Agustus 2021
Wartawan DepokNews Furkan saat melaporkan kejadian yang dialami di Mapolrestro Depok kepada Ketua PWI dan pengurus PWI Kota Depok Selasa, 2 Agustus 2021 /Eko Budi Ahdayanto/ARAHKATA

ARAHKATA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok mengecam keras aksi Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar yang dianggap mengusir wartawan yang sedang lakukan tugas jurnalistik.

Anggapan itu menyeruak pasca wartawan DepokNews Furkan melakukan peliputan terkait kejadian penipuan yang dialami sekelompok peternak sapi di Mapolrestro Depok Selasa, 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Menanti Nasib PPKM, Pengusaha Mal Sampaikan Pernyataan

Furkan menuturkan, jika awalnya Kapolres menanyakan kartu Identitas pers miliknya, dan memarahinya karena masuk wawancara tanpa izin dari Kapolres.

"Kamu siapa, mana pelapor. Akhirnya saya jawab saya wartawan pak. Terus ditanya kamu wartawan mana. saya wartawan DepokNews,” ujar Furkan.

Saat itu Furkan juga mengatakan dituding menggangu proses penyelidikan dan membuat berita bohong setelah bertemu salah satu penyidik dan wawancara di depan ruang piket terkait kejadian penipuan yang dialami sekelompok peternak sapi.

Baca Juga: Selamat! Greysia dan Apriyani Sukses Raih Emas di Olimpiade Tokyo 2020

Kapolres, lanjut Furkan, juga memerintahkan anggotanya untuk memeriksa tas miliknya, dan ditemui kartu anggota PWI dan kartu mahasiswa.

“Setelah itu saya langsung di usir keluar dan rekaman disuruh hapus dan dihapus oleh anggota rekaman hasil liputan saya, dan saya mengadu ke kantor PWI Depok,” jelasnya.

Menanggapi terjadinya kekerasan terhadap wartawan, PWI Depok menyatakan sikap protes keras atas prilaku arogansi Kapolrestro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar.

Baca Juga: Harga Vaksin Pfizer dan Moderna Naik, Segini Jadinya!

Berdasarkan laporan Furkan, PWI Depok menganggap Kapolrestro Kombes Pol Imran Edwin Siregar telah juga menghina profesi wartawan lantara menyuruh anggota Polrestro Depok mengambil handphone dan menghapus rekaman hasil wawancara wartawan.

"Kami dari pengurus PWI Kota Depok menyatakan sikap protes keras atas prilaku arogansi Kapolrestro Depok", ujar Ketua PWI Depok Rusdy Nurdiansyah dalm keterangan tertulisnya, Selasa, 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Lurah Jatijajar Depok Angkat Bicara Soal Potongan Dana Bansos

Dalam keteranganya, perbuatan Kapolrestro Depok tersebut juga dinilai merupakan pelanggaran Pasal 18 UU Pers No 40 Tahun 1999.

"Bagi setiap orang yang menghambat dan menghalangi kinerja wartawan dengan ancaman pidana dua (2) tahun hukuman penjara dan denda Rp 500 juta", tulis Rusdy.

"Kami dari pengurus PWI Kota Depok akan juga melaporkan surat protes keras ke Kapolda Metro Jaya, Kapolri, Dewan Pers, PWI Pusat dan PWI Provinsi Jawa Barat", tambahnya.

Baca Juga: Potongan Dana Bansos Tunai di Jatijajar Depok Sampai Segini!

Sementara itu, Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar menanggapi singkat, dan belum mau mengeluarkan statmen atas kejadian tersebut.

“Silahkan mereka dengan versinya.Saya tidak tanggapi dulu, nanti ada saatnya,” kata Imran Edwin Siregar.

Diketahui, Furkan yang juga merupakan anggota PWI Kota Depok melaporkan kekerasan mental yang dialaminya kepada para pengurus PWI Kota Depok pada Senin, 2 Agustus 2021 siang.

Baca Juga: Warga Nilai Depok Kurang Layak Raih Penghargaan KLA, Inilah Sebabnya!

Furkan langsung diterima Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah (Wartawan Republika) didampingi Wakil Ketua I PWI Kota Depok, Mualana Said (Wartawan Radar Online) dan Wakil Ketua II PWI Kota Depok, Hendrik Raeusiky (Wartawan Elshinta).

Di kantor sekertariat PWI Depok, laporan Furkan kepada Ketua PWI Depok juga disaksikan Ketua Dewan Pembina PWI Kota Depok, Rido Lingga (Wartawan RRI).***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah