100 Titik Penyekatan Jadetabek Dibuka, Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku

- 11 Agustus 2021, 12:57 WIB
Ilustrasi pelanggaran pada kendaraan
Ilustrasi pelanggaran pada kendaraan /Freepik

ARAHKATA - Semenjak hadirnya wabah virus Corona atau COVID-19 di Tanah Air, pemerintah berlakukan pembatasan aktivitas.

Untuk tetap bisa membantu mengurangi mobilitas warga kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta rencananya akan kembali diberlakukan.

Baca Juga: Ups, 4 Zodiak Ini Dibilang Sering Susah Cari Jodoh!

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, menyebut berdasarkan surat Kadishub DKI Jakarta tanggal 12-16 Agustus 2021 akan ada pemberlakuan ganjil genap dari jam 06.00 WIB sampai jam 20.00 WIB di delapan ruas jalan.

"Upaya ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan dibantu oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, untuk mengatur mobilitas warga, mengurangi mobilitas warga," katanya di Balai Kota Jakarta, Selasa 10 Agustus 2021.

Ia melanjutkan pelaksanaan kebijakan tersebut menyusul dibukanya 100 titik penyekatan di Jadetabek oleh Polda Metro Jaya dan sebagai penggantinya.

Baca Juga: Yuk Ketahui Istilah-Istilah Game Online Berikut!

Selain itu, akan ada sistem patroli 24 jam di 20 titik di Jakarta sebagai pengendalian mobilitas kawasan.

"Insyaallah penyekatan akan dibuka di 100 titik (Jadetabek), akan diganti ganjil genap di delapan ruas jalan dan 20 titik dikendalikan dengan sistem patroli 24 jam," ujarnya.

Pengendalian mobilitas melalui pelat nomor kendaraan ganjil-genap nantinya akan meliputi:

Baca Juga: Hati-Hati! Kebiasaan Ini Bisa Merusak Ginjal

Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto.

"Hal ini karena penyekatan sudah dibuka tapi perlu ada pengendalian, dengan cara ganjil genap sampai 16 Agustus 2021, nanti setelah tanggal 16 kita lihat lagi," tutur Riza.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan aturan nomor polisi ganjil genap bagi kendaraan roda empat kembali diberlakukan pada 12-16 Agustus guna pembatasan mobilitas.

Baca Juga: Moms, Ini Lho Alasan Pentingnya Probiotik bagi Anak

Sambodo menuturkan pemberlakuan aturan plat nomor polisi ganjil-genap diberlakukan seiring dengan penerapan perpanjangan PPKM periode 10-16 Agustus 2021.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah