Cek! Ini Syarat Naik DAMRI di Masa Pandemi COVID-19

- 12 Agustus 2021, 12:19 WIB
Potret DAMRI
Potret DAMRI /Instagram/@damriindonesia

ARAHKATA - Di masa pandemi COVID-19 ini telah banyak sejumlah pelayanan publik berupaya membantu dalam menekan angka penyebarannya.

Seperti moda transportasi umum yang sering banyak digunakan masyarakat untuk melakukan aktivitasnya.

Salah satunya DAMRI yang sudah dikenal sebagai moda transportasi darat yang umum digunakan untuk mengantar penumpang ke bandara.

Baca Juga: Protes Terkait Baliho Puan Maharani adalah Berlebihan

Bagi kalian yang aktivitasnya mengharuskan menggunakan DAMRI dengan berlangsungnya perpanjangan PPKM ini masih mengikuti aturan yang sama dengan sebelumnya.

Di antara syarat yang harus dipenuhi calon penumpang DAMRI ialah memiliki kartu vaksin dosis pertama serta surat keterangan hasil negatif tes cepat Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam.

Bagi calon penumpang yang bekerja di sektor formal, katanya, harus membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Baca Juga: Bisa Bahaya, BMW Tarik 50.000 Lebih Mobil Karena Masalah Ini!

Sementara itu pada masa perpanjangan PPKM ini salah satu rute DAMRI Surabaya sementara berhenti beroperasi.

Yakni Juanda-Gresik, Juanda-Mojokerto, Angkutan Religi Makam Maulana Malik Ibrahim, angkutan pariwisata, bus antar kota, serta rute dari dan menuju bandara.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x