Korlantas Polri Akan Ganti Warna Pelat Motor Putih, Ini Alasannya

- 12 Agustus 2021, 14:53 WIB
Ilustrasi pelat nomor (TNKB)
Ilustrasi pelat nomor (TNKB) /Bapenda Jabar

ARAHKATA - Di Indonesia pelat kendaraan motor umumnya warna hitam. Namun, Korlantas Polri berencana untuk mengganti warna putih.

Dikatakan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Halim Paggara, pergantian warna pelat nomor kendaraan ini bertujuan agar lebih mudah terekam atau terlihat oleh kamera CCTV atau kamera e-TLE.

"Kalau warna hitam itu susah direkam kamera, sedangkan warna selain hitam lebih mudah terlihat, misalnya warna hitam, merah, atau kuning," kata Halim, Kamis 12 Agustus 2021.

Baca Juga: Cek! Ini Syarat Naik DAMRI di Masa Pandemi COVID-19

Selain perubahan warna, pelat nomor kendaraan yang baru ini rencananya juga akan ditingkatkan spesifikasi teknisnya, mulai dari bahan atau material hingga catnya yang akan diganti menggunakan stiker.

Wacana penggantian warna pelat nomor kendaraan ini masih dalam tahap pembahasan oleh Korlantas Polri.

Dalam kajiannya, turut dirinci soal jenis kendaraan apa saja yang nantinya akan menggunakan pelat nomor model baru tersebut.

Baca Juga: Lewat 'Blue Economy' TLDB Ciptakan Ekonomi Kelautan Berkelanjutan

Pergantian warna pelat nomor ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 45 disebut bahwa akan ada empat warna dasar pelat nomor, yakni putih, kuning, merah, dan hijau.

Pelat nomor putih dengan tulisan hitam akan ditujukan bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x