Ini Syarat Masuk Mall di 4 Kota Besar Saat Perpanjangan PPKM

- 12 Agustus 2021, 23:22 WIB
Ilustrasi mall dibuka 10-16 Agustus 2021.
Ilustrasi mall dibuka 10-16 Agustus 2021. /unsplash.com/Viktor Bystrov/

ARAHKATA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pulau Jawa dan Bali resmi diperpanjang mulai dari 10 hingga 16 Agustus 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin 9 Agustus 2021.

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah mengizinkan mall kembali dibuka. Namun hanya di 4 kota besar yakni Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya.

Baca Juga: Masuk Mal Harus Sudah Divaksin, Ganjar: Bukan Tidak Mau!

"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual, untuk mall pusat perbelanjaan di level 4 dengan memperhatikan protokol kesehata," ucap Luhut Binsar.

Yang dimaksud gradual adalah, pembukaan mall yang dilakukan dalam tahap sedikit demi sedikit.

Berikut ini adalah syarat untuk masuk mall:

Baca Juga: Usai Bobol Aset Kripto, Hacker Kembalikan Lagi Rp3,71 Triliun

1. Sudah divaksin COVID-19.

2. Pengunjung dengan rentang usia minimal 12 tahun dan maksimal 70 tahun boleh masuk.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x