DKI Jakarta Mulai Berikan Vaksin Pfizer ke Masyarakat, Catat Syaratnya!

- 22 Agustus 2021, 21:25 WIB
Vaksin Pfizer ilustrasi.
Vaksin Pfizer ilustrasi. /pixabay/jes2ufoto

ARAHKATA - DKI Jakarta sudah mulai menyuntikkan vaksin Pfizer untuk masyarakat umum.

Vaksin Pfizer ini hanya untuk masyarakat yang belum menerima dosis 1 atau 2 vaksin COVID-19.

Salah satu lokasi vaksinasi yang menyediakan vaksin Pfizer yakni di Puskesmas Kelapa Gading. Informasi tersebut dibagikan melalui akun Instagram resmi Puskesmas Kelapa Gading, Minggu 22 Agustus 2021.

Baca Juga: Kabar Duka, Tragedi di Margo City Depok Renggut Korban Jiwa

Lalu, apa saja syarat untuk bisa dapat vaksin Pfizer?

- Belum pernah mendapatkan dosis 1 atau 2 vaksin COVID-19

- Berusia di atas 12 tahun

- WNI yang memiliki KTP atau wilayah domisili DKI Jakarta

Baca Juga: Indonesia Terima 1,5 Juta Vaksin Pfizer, Ini Targetnya

- Membawa fotokopi KTP dan KK

- Disebutkan juga apabila memiliki komorbid maka penerima vaksin wajib membawa surat rekomendasi dari dokter spesialis. Bagi warga Ibu Kota yang dilakukan secara online melalui aplikasi JAKI.

"Tempat pelaksanaan Gedung Judo Kelapa Gading. Waktu pelaksanaan 08.00-12.00," tulis keterangan Puskesmas Kelapa Gading.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah