Perhatian! Indonesia Belum Boleh Kirim Jamaah Umrah

- 27 Agustus 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi pelaksanaan haji dan umrah di Masjidil Haram, Arab Saudi pada masa pandemi
Ilustrasi pelaksanaan haji dan umrah di Masjidil Haram, Arab Saudi pada masa pandemi /Saudi Ministry of Media/AFP

ARAHKATA – Pemerintah melalui Kementerian Agama menyampaikan bahwa Indonesia belum diperbolehkan mengirim jamaah umrah ke Arab Saudi untuk saat ini.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Khoirizi mengatakan saat ini belum ada aturan tentang penyelenggaraan umrah.

"Maka itu sekali lagi saya sampaikan belum ada aturan apapun tentang penyelenggaraan umrah," katanya, dalam diskusi daring, Kamis 26 Agustus 2021.

Baca Juga: Masih COVID-19, Jenis Vaksin Ini Bisa Masuk ke Arab Saudi

Meski begitu, Khorizi membenarkan soal pencabutan larangan masuk bagi warga negara Indonesia (WNI) oleh Pemerintah Arab Saudi.

Namun, dia menjelaskan, pencabutan larangan tersebut hanya berlaku untuk orang yang bermukim di Mekah (Mukimin) dan ekspatriat.

"Betul negara Arab Saudi sudah membuka penerbangan bagi tujuh negara yang ter-suspend selama ini. Tetapi itu untuk sebatas mukimin dan ekspatriat," ujar Khorizi.

Ia melanjutkan, dengan adanya pencabutan itu, orang yang bisa masuk ke Arab Saudi adalah yang mempunyai izin tinggal.

Baca Juga: Menkes dan Menko Marves Lepas Ekspor 200 Kontainer ADS

Turut dijelaskan, mukimin yang ada di Arab Saudi sudah bisa kembali ke Tanah Air.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah