Jadwal Resmi dan Syarat Tambahan Tes CPNS 2021 dari BKN

- 26 Agustus 2021, 11:37 WIB
Ilustrasi Tes CPNS. Berikut materi SKD CPNS 2021 dan penjelasan TWK, TIU dan TKP serta passing grade.
Ilustrasi Tes CPNS. Berikut materi SKD CPNS 2021 dan penjelasan TWK, TIU dan TKP serta passing grade. / Instagram.com/@bkngoidofficial

ARAHKATA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi merilis jadwal Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) sebagai bagian dari tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

BKN juga mengumumkan ada penambahan beberapa syarat saat ujian SKD CPNS 2021.

Untuk jadwal SKD CPNS 2021, sebelumnya BKN telah menetapkan rangkaian kegiatan dimulai bertahap pada 25 Agustus sampai 4 Oktober 2021, namun tes CPNS tersebut harus diundur karena kondisi yang tidak memungkinkan karena pandemi COVID-19.

Baca Juga: Anies Berikan Syarat Berolahraga Bagi Masyarakat Jakarta

Dalam Surat Edaran Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS 2021, Seleksi Kompetensi PPK Non Guru Tahun 2021, serta Rekomendasi Ketua Satgas COVID-19, maka tes akan dilaksanakan mulai 2 September 2021 secara bertahap hingga seluruh peserta menyelesaikan tes tersebut.

Selain itu, BKN juga menambahkan beberapa syarat untuk menyikapi kondisi PPKM yang masih diterapkan di banyak daerah di Indonesia.

Baca Juga: Cara Cek dan Link Hasil Sanggah Seleksi CPNS 2021!

Syarat tambahan yang diberikan adalah peserta tes SKD CPNS 2021 diharuskan mengisi formulir Deklarasi Sehat yang ada di website sscasn.bkn.go.id dalam waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi, dan paling lambat H-1 waktu ujian.

Baca Juga: Vaksin Pfizer Mulai Disuntikkan, Apa Efikasi dan Efek Sampingnya? Simak!

Berikut beberapa syarat yang diberikan sebagai tambahan:

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x