ARAHKATA - Pemerintah telah memperluas penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada Sabtu, 28 Agustus 2021.
Bagi masyarakat yang beraktivitas menggunakan moda transportasi meliputi darat, laut dan udara, PeduliLindungi dijadikan sebagai syarat perjalanan.
Sehingga PT Kereta Api Indonesia (Persero) siap mengikuti dan mendukung semua kegiatan pencegahan COVID-19 yang diarahkan oleh pemerintah tersebut.
Baca Juga: Cara Jaga Privasi Rumah di Google Street View
Seperti PT KAI Daop 1 Jakarta menerapkan integrasi aplikasi PeduliLindungi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen pada Minggu, 29 Agustus 2021.
"Di Area Daop 1 Jakarta pengguna yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen pada saat melakukan boarding data sudah akan terlihat apakah sudah divaksinasi atau belum, melalui aplikasi PeduliLindungi yang telah terintegrasi,” kata Kepala Humas KAI Daop 1 Eva Chairunisa.
Diketahui sebelumnya persyaratan protokol kesehatan (prokes) yang ditetapkan untuk dapat menggunakan KA jarak jauh yaitu penumpang berusia minimal 12 tahun.
Baca Juga: PTM Dimulai, Polda Metro Jaya Bantu Kelancaran Pelaksanaan di Jakarta
Selanjutnya harus memiliki berkas pemeriksaan RT-PCR masa berlaku 2x24 jam atau Antigen masa berlaku 1x24 jam dengan hasil negatif. Penumpang juga harus sudah divaksin minimal dosis pertama.
Sejak penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3 Juli 2021, persyaratan perjalanan menggunakan transportasi kereta api (KA) turut mengalami penyesuaian.