ARAHKATA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kini tengah menjadi sorotan masyarakat Indonesia.
Hal ini disebabkan karena adanya dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan (bullying) di lingkungan KPI yang dilakukan oleh beberapa pegawainya.
Kasus pelecehan ini diakui oleh terduga korban terjadi pada tahun 2011-2020, pengakuan korban itu muncul ke publik lewat siaran tertulis yang diterima oleh sejumlah media nasional di Jakarta.
Baca Juga: Beri Bansos ke Warga KAT, Risma: Pastikan Dulu Tercatat dalam Data
Disisi lain, KPI mengeluarkan pernyataan pada 3 September 2021 melalui media sosial (medsos) salah satunya Instagram.
Menurut KPI ini merupakan bentuk untuk menindaklanjuti dugaan kasus pelecehan dan perundungan tersebut.
Dalam pernyataannya KPI menekankan 5 hal yang didalamnya terdapat kebijakan yang akan dilakukan oleh KPI.
Baca Juga: Apresiasi Desa Wisata Betawi, Menparekraf: Ayo Nabung Sampah
Pertama, KPI berkomitmen untuk mendorong penyelesaian jalur hukum atas permasalahan dugaan kasus pelecehan seksual dan bullying yang terjadi di lingkungan kerja KPI Pusat.
Selanjutnya, KPI akan mendukung penuh seluruh proses hukum dan akan terbuka atas informasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan kasus ini.