Terduga Pelaku Akan Laporkan Balik Korban Bullying di KPI

- 7 September 2021, 13:43 WIB
Ilustrasi bullying
Ilustrasi bullying /Pixabay/geralt

"Semua unsur-unsur pidana kami pelajari, misalnya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE. Kemudian dari situ disebarluaskan, terjadi 'cyber bullying' terhadap keluarga, foto keluarga disebarkan itu juga akan kita pertimbangkan," kata Tegar.

Baca Juga: Pemkot Bandung Gaet BBWS untuk Normalisasi Tiga Sungai

Untuk saat ini, kelima orang terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual di KPI yang berinisial RM alias O, FP, RE alias RT, EO, dan CL sudah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, pada Senin, 6 September 2021 pukul 11.00 WIB.

Sementara itu, MS sebagai korban bullying dan pelecehan seksual di KPI masih mengalami trauma atas kejadian tersebut.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah