"Semua unsur-unsur pidana kami pelajari, misalnya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE. Kemudian dari situ disebarluaskan, terjadi 'cyber bullying' terhadap keluarga, foto keluarga disebarkan itu juga akan kita pertimbangkan," kata Tegar.
Baca Juga: Pemkot Bandung Gaet BBWS untuk Normalisasi Tiga Sungai
Untuk saat ini, kelima orang terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual di KPI yang berinisial RM alias O, FP, RE alias RT, EO, dan CL sudah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, pada Senin, 6 September 2021 pukul 11.00 WIB.
Sementara itu, MS sebagai korban bullying dan pelecehan seksual di KPI masih mengalami trauma atas kejadian tersebut.***