Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 Dibuka, Ini Syarat Lolos Seleksi

- 10 September 2021, 08:31 WIB
Pendafatarn Kartu Pra Kerja Gelombang 20 dibuka mulai 9 September 2021
Pendafatarn Kartu Pra Kerja Gelombang 20 dibuka mulai 9 September 2021 /akun Instagram @prakerja.go.id

ARAHKATA - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 dibuka mulai Kamis 9 September 2021.

Untuk yang ingin mendaftar, bisa langsung mengunjungi website resmi Kartu Prakerja www.prakerja.go.id.

Lalu bagaimana caranya jika ingin mendaftar Kartu Prakerja sebagai berikut:

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Akan Dibuka, Ini Persyaratannya!

1. Buka www.prakerja.go.id, bisa menggunakan browser pada HP atau komputer
2.Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
5.. Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka.

Selanjutnya, apabila sudah mendaftar pengumuman pendaftar yang lolos menjadi peserta Kartu Prakerja.

Baca Juga: Mitra Prakerja Hadirkan Pelatihan Terbaik Tahun Ini, Apa Saja?

Pengumuman akan disampaikan langsung melalui SMS maupun bisa dilihat di dashboard akun Prakerja.

Calon peserta tidak perlu terburu buru. Karena pembukaan gelombang akan berlangsung beberapa hari.

Proses seleksi tidak berdasarkan siapa pendaftar pertama akan tetapi ada beberapa syarat dan kriteria sebagai berikut:

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Sekarang Juga, Berikut Alur dan Syaratnya

1. WNI berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19
5.Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
6. Maksimal dua NIK dalam satu KK yang menjadi pemerima kartu pra kerja.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah