Kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Ridwan Kamil Beri Pesan Ini

- 11 September 2021, 12:36 WIB
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. /Dok. Humas pemprov Jabar

ARAHKATA - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengucapkan belasungkawa atas terjadinya kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang.

Kang Emil, sapaan akrabnya, juga berpesan agar peristiwa serupa tak terjadi lagi di Jabar.

Emil mengatakan berdasarkan hasil temuan, mayoritas penghuni lapas di Jabar merupakan narapidana kasus narkotika.

Baca Juga: Tiga Korban Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Alami Luka Berat

Untuk mengurangi keterisian lapas di Jabar, ia meminta pemerintah pusat agar mengkaji kembali aturan sehingga narapidana kasus narkoba dapat menjalani rehabilitasi.

Dengan begitu, diharapkan tak ada lapas yang overload di Jabar.

"Kami sudah menyampaikan dari Jabar berkali-kali, ya, karena hasil temuan kita mayoritas yang ditahan, tuh, kasus narkoba, sementara kasus narkoba. Itu, kan, treatment-nya bisa dua yaitu ditahan atau direhab," kata dia di Gedung Sate Bandung, Jumat 10 September 2021.

Baca Juga: Lapas Kelas I Tangerang Kebakaran, 41 Napi Tewas Terpanggang

"Kami memohon pada pemerintah pusat mengkaji lebih mendalam lagi supaya mungkin kalau kategorinya bisa direhab, tidak usah ditahan hingga jumlah kapasitas di lembaga pemasyarakatan yang rata-rata overcapacity termasuk di Jawa Barat itu bisa dikendalikan lebih baik," lanjutnya.

Sementara mengenai kemungkinan menambah lapas atau rutan baru di Jabar, Kang Emil menilai hal itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Jika diputuskan ditambah, maka pemerintah daerah akan mendukung.

"Kewenangan tugas kami hanya mengamankan, jadi kewenangan pemerintah pusat kalau sudah diputuskan tentu kami dukung kelancaran dari prosesnya. Saya kira itu," pungkasnya.

Baca Juga: Kantor BPOM Kebakaran Diduga Korsleting Listrik

Kemenkumham Jabar mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala UPT Pemasyarakatan yang tersebar di Jabar. Surat dikeluarkan sebagai tindak lanjut peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.

Terdapat tujuh poin arahan dalam surat tersebut. Beberapa poin di antaranya adalah agar lapas dan rutan meningkatkan waspada penggunaan alat elektronik serta memeriksa kondisi kelistrikan.

Pihak lapas dan rutan pun harus memastikan alat pemadam api ringan dalam kondisi siap pakai dan paham tata cara pemakaiannya.

Baca Juga: Tinjau Lokasi Kebakaran, Kabinda Papua Tewas Ditembak KKB

Poin selanjutnya, pihak lapas dan rutan diminta membenahi jaringan listrik yang bekerja sama dengan PLN setempat.

Kemudian alat yang mengandung unsur listrik dan api harus dapat dipastikan keamanan dan kelayakannya saat digunakan. Petugas juga diminta rutin mengecek blok hunian.***

 

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x