(2) lebih dari 30 sampai 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon 4 persen;
Baca Juga: Saat Ini Bayar Pajak Kendaraan Bisa di 14 Titik Lokasi Ini!
(3) lebih dari 60 sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6 persen ;
(4) lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 8 persen;
(5) lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10 persen.***