Pihak DPC PDIP Depok melaporkan Hersubeno dengan Pasal 310 dan 311 KUHP. Serta Pasal 27 (3) UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Pihak PDIP Depok menegaskan bahwa sejauh ini Megawati dalam kondisi sehat. Bahkan Mega membuka acara pelatihan kepemimpinan.***