Penyimpangan itu diketahui korban bulan Oktober 2020 lalu ketika korban memasang iparnya untuk merekam kondisi ruang makan karena beberapa kali tudung saji dan makanan berubah posisi.
Baca Juga: Simak Yuk, 4 Cara Meningkatkan Kualitas Sperma!
Setelah mengetahui aksi tersangka, korban mengalami trauma hingga gangguan makan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kesusilaan. DP tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Dalam pasal tersebut dijelaskan barang siapa sengaja merusak dimuka umum ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.***