Simak! Ada Tarif Baru Rapid Tes Antigen di Stasiun

- 24 September 2021, 11:15 WIB
Layanan tes antigen di stasiun kereta api sebelum melakukan keberangkatan
Layanan tes antigen di stasiun kereta api sebelum melakukan keberangkatan /Instagram/@keretaapikita

ARAHKATA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menerapkan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.

Salah satunya PT KAI Daerah aoperasi (Daop) 1 Jakarta di Stasiun Gambir dan Pasar Senen pada Minggu, 29 Agustus 2021.

Hal tersebut guna mendukung kegiatan pencegahan COVID-19 yang diarahkan oleh pemerintah dengan pemeriksaan penumpang dinyatakan telah vaksinasi COVID-19 pada aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Catat! Ini Stasiun yang Bisa Gunakan Aplikasi KAI Access

Seiring hal tersebut untuk layanan Rapid Tes Antigen di area Daop 1 tersebut mendapati pembaruan tarif yang berlaku mulai pada Jumat, 24 September 2021.

Sebelumnya seharga Rp85.000 menjadi Rp45.000 untuk setiap pemeriksaan dan berlaku juga untuk seluruh stasiun.

"Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan. KAI menyediakan fasilitas 'rapid test antigen' di stasiun dengan harga terjangkau bagi calon pelanggan yang ingin melengkapi persyaratan naik kereta api jarak jauh," kata Kahumas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa pada Kamis, 23 September 2021.

Baca Juga: Kini Pengguna Kereta Api Dimudahkan Lewat Aplikasi KAI Access

Hadirnya layanan tes antigen di stasiun merupakan hasil sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya, yaitu Rajawali Nusindo dan Indofarma melalui anak usahanya yaitu Farmalab serta pihak-pihak lainnya.

Untuk dapat melakukan pemeriksaan tes antigen di stasiun, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA jarak jauh yang sudah lunas

Sesuai SE Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021, penumpang KA jarak jauh diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.

Baca Juga: KAI Buka Vaksinasi COVID-19 di Stasiun, Catat Tempatnya!

Calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam atau "rapid test antigen" maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

"Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan," kata Eva.

Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah