Kemenparekraf Uji Coba Pembukaan Bioskop, Hidupkan Industri Film

- 7 Oktober 2021, 18:00 WIB
Menparekraf saat sedang meninjau salah satu bioskop di Jakarta
Menparekraf saat sedang meninjau salah satu bioskop di Jakarta /Instagram/@sandiuno

ARAHKATA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) harapkan uji coba pembukaan bioskop dapat menghidupkan kembali industri film tanah air.

Pembukaan bioskop itu dilakukan di sejumlah wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dan 3.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno saat meninjau salah satu bioskop di Jakarta.

Baca Juga: Menparekraf: Pempek Harus Go Internasional

Pelaku industri kreatif terutama industri film, sangat terkena dampak dari pandemi COVID-19.

Padahal selama ini perfilman menjadi subsektor yang cukup menjanjikan dalam memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara. Tercatat, kontribusi industri film terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional sebesar Rp15 triliun pada 2019.

Menparekraf berharap dari uji coba pembukaan bioskop ini dapat menggeliatkan industri perfilman.

Baca Juga: Menparekraf Yakin Makanan Khas Bandung Barat Ini Bisa Go Internasional

“Mudah-mudahan uji coba pembukaan bioskop ini bisa membangkitkan kembali ekosistem bioskop dan film-film nasional,” ujar Sandiaga yang dilansir oleh Arahkata pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Sementara itu, penerapan protokol kesehatan di bioskop sesuai dengan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021 telah dilakukan dengan baik.

Mulai dari scan QR code melalui aplikasi PeduliLindungi, menggunakan hand sanitizer yang telah disediakan dan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bioskop. Suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius tidak diperkenankan masuk dan pengunjung diwajibkan memakai masker.

Baca Juga: Ketua KPI Minta Stasiun Televisi Berhenti Sensor Film Kartun

Semua protokol kesehatan ini dilakukan dengan physical distancing sesuai dengan sign yang telah disediakan.

Para staf bioskop juga telah menerima vaksinasi dosis lengkap dan sudah menggunakan alat pelindung diri, seperti sarung tangan, masker, serta face shield.

Untuk pengunjung yang diperkenankan masuk ke dalam bioskop adalah pengunjung yang sudah mendapatkan dua kali dosis vaksin dan yang berusia 12 - 60 tahun.

Kemudian, kapasitas seat bioskop hanya 50 persen, dan pengunjung pun tidak diperbolehkan untuk makan dan minum selama berada di area bioskop.

Baca Juga: Angga Sasongko Tarik Film Nussa dan Keluarga Cemara di TV, Kenapa?

Kemenparekraf sendiri juga turut berupaya mendukung perkembangan industri perfilman khususnya di masa pandemi melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang dianggarkan sekitar Rp266 miliar.

Saat ini pemerintah tengah melakukan pelonggaran terhadap berbagai aktivitas masyarakat.

Salah satunya dengan membuka kembali bioskop yang izin operasionalnya ini sudah dimulai sejak 16 September 2021.

Baca Juga: Komite Festival Film Indonesia 2021 Temui Jokowi, Ada Apa?

Program PEN Film ini terbagi ke dalam tiga skema, yaitu skema promosi, skema pembelian lisensi, dan skema produksi.

Skema promosi bertujuan untuk membantu mempromosikan film-film Indonesia terpilih yang akan tayang. Skema promosi pada tahun ini diperuntukan untuk 40 film panjang/film layar lebar.

Skema pembelian lisensi, untuk memberikan apresiasi bagi pemilik film Indonesia dan meningkatkan ketersediaan film berkualitas. Dan, skema produksi diperuntukan bagi komunitas film pendek atau dokumenter daerah.

Baca Juga: Dukung Wellness Tourism, Menparekraf: Wisata Herbal Akan Kita Kembangkan

Sedangkan, skema produksi masih dalam tahap pembahasan.

“Harapannya adalah ini bisa menggerakkan sektor perfilman, dan membuka lapangan kerja kembali seluas-luasnya,” terang Sandiaga.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah