ARAHKATA - Akhir-akhir ini pernikahan siri memang sedang menjadi sorotan publik.
Sebagian orang memang lebih memilih untuk menikah siri karena beberapa hal dan alasan-alasan tertentu.
Tetapi, apakah pasangan yang menikah siri dapat dimasukkan dalam kartu keluarga (KK) dan anak hasil nikah sirinya dapat memperoleh akta kelahiran?
Baca Juga: Nagita Slavina Pamer Foto USG, Warganet: Rafathar Banget
Ternyata, pasangan nikah siri dapat dimasukkan atau membuat kartu keluarga baru dengan beberapa persyaratan tambahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakhrulloh, dirinya menjelaskan bahwa pasutri yang sudah menikah tetapi belum memiliki buku nikah akan diberi catatan khusus.
"Kalau belum punya buku nikah tapi status suami istrinya sudah kawin, nanti dituliskan di kartu keluarganya,” ujar Zudan, seperti dikutip Arahkata dari kanal YouTube Ditjen Dukcapil pada Rabu 7 Oktober 2021.
Baca Juga: Kasus Dugaan Rasisme Presiden Jokowi Masih dalam Penyidikan
Ia juga mengungkap bahwa nantinya dalam kartu keluarga tersebut tercatat nama suami dan istri namun tidak akan tertulis nikah atau kawin di dalam kartu keluarga itu.
"Kami hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Nanti di dalam Kartu Keluarga akan tertulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat," ujar Zudan.