PKL di Kota Bandung Wajib Tampilkan Daftar Harga Dagangannya

- 7 Oktober 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi PKL
Ilustrasi PKL /Pixabay

ARAHKATA - Pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bandung kini harus menampilkan daftar harga barang jualannya.

Hal tersebut berdasarkan permintaan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Dinkop UMKM) Kota Bandung yang disetujui oleh Pemerintah Kota Bandung lewat Surat Edaran Nomor KM.04/1682Diskopukm/18/2021.

Surat Edaran itu sudah ditandatangani oleh kepala Dinkop UMKM, Atet Dedi pada Rabu, 6 Oktober 2021.

Baca Juga: Pemkot Bandung Nyatakan Perang dengan Rentenir

Menurut kepala Dinkop UMKM, surat edaran itu diterbitkan agar proses transasksi jual beli para PKL berjalan secara transparan dan jujur demi kenyamanan bersama.

Tak hanya harus menampilkan daftar harga, ada poin lainnya dalam surat edaran tersebut, yakni:

1. Menampilkan daftar menu beserta harga makanan dan minuman yang dijual;
2. Melaksanakan protokol kesehatan dalam berjualan;
3. Ramah, sopan, dan responsif dalam melayani konsumen
4. Menjaga kualitas, kebersihan, dan kesehatan produk.

Baca Juga: Ada Program 4K, Wali Kota Optimis Ekonomi Bandung Akan Pulih

Para PKL juga harus lebih memerhatikan kebersihan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di tengah pandemi COVID-19 ini.

Sebelumnya dikabarkan ada salah seorang warga Bandung bernama Ilham berbagi cerita di media sosial Facebook tentang adanya PKL di Pasar Baru Bandung yang berjualan dengan harga tidak wajar. Ilham memesan dua porsi batagor dan juga dua porsi es jeruk dari salah satu PKL tersebut.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x