ARAHKATA - Pemberi pinjaman dana tnuai atau biasa disebut rentenir dengan bunga yang sangat tinggi, diketahui merupakan praktik ekonomi ilegal.
Praktik rentenir hingga saat ini paling marak ditemui di pasar-pasar tradisional. Mereka menyasar pedagang kecil hingga akhirnya banyak pedagang yang terlilit utang.
Selama ini rentenir telah mengakar di kalangan masyarakat dan telah menghancurkan sendi-sendi perekonomian masyarakat.
Baca Juga: Ada Program 4K, Wali Kota Optimis Ekonomi Bandung Akan Pulih
Hal tersebut diungkapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui wakil wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Dalam sebuah acara Focus Group Discusion (FGD) bertemakan Strategi Peningkatan Ekonomi Masyarakat Melalui Peran Satgas Antirentenir Kota Bandung, wakil wali kota mengatakan harus mengurangi praktik rentenir.
"Kita harus bergerak lebih cepat dari rentenir, melalui FGD ini diharapkan bisa menghasilkan strategi-strategi untuk mengatasi praktek rentenir, sehingga Kota Bandung bisa menjadi kota yang bersih dari rentenir" ujar Yana Rabu, 6 Oktober 2021.
Baca Juga: Pemkot Bandung Ucapkan HUT Ke-76 TNI, Kolaborasi Tangani COVID-19
Menurutnya, saat ini rentenir sudah semakin canggih dengan mengikuti perkembangan zaman.
Mulai dari berpura-pura membuka koperasi simpan pinjam padahal isinya praktik rentenir. Termasuk memanfaatkan teknologi digital atau kerap disebut pinjaman online (pinjol).