ARAHKATA – Untuk menentukan aturan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi, Ditjen Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) dengan Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) pada Selasa, 19 Oktober di Jakarta.
Selain dihadiri oleh PHU dan PPIU, acara diskusi itu pun dihadiri oleh Kemenkes dan pihak terkiat lainnya
Lebih lanjut, Dirjen PHU Hilman Latief mengatakan bahwa pihaknya harus mendiskusikan hal tersebut dengan PPIU, karena diketahui selama ini pengadaan ibadah umrah dilaksanakan oleh PPIU.
Baca Juga: Kemenag Bentuk Tim Manajemen Krisis Penyelenggaraan Haji dan Umrah
“Pertemuan ini menyepakati bahwa gelombang awal ibadah di masa pandemi akan memberangkat para petugas PPIU dengan syarat divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi,” kata Hilman, dikutip Arahkata pada Rabu, 20 Oktober 2021.
Dilansir Arahkata dari Kemenag.go.id, Rabu 20 Oktober 2021, adapun hasil kesepakatan yang ditetapkan dalam FGD antara Ditjen PHU kemenag dengan Asosiasi PPIU diantaranya:
Baca Juga: Bahas Pemberangkatan Umrah, Kemenag Bertemu Dubes Saudi
1. Untuk pemberangkatan gelombang awal ibadah umrah, dilaksanakan dengan memberangkat para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksinasi dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi;
2. PPIU yang berencena memberangkatkan, segera menyerahkan data jemaah umrah kepada Ditjen PHU;
3. Untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah dilakukan satu pintu melalui Asrama Haji Pondok Gede atau Bekasi;