Anak Usia Dibawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat, Ini Syaratnya

- 22 Oktober 2021, 18:00 WIB
Juru Bicara Satgas Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, 21 Oktober 2021.
Juru Bicara Satgas Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, 21 Oktober 2021. /YouTube.com/ @sekretariatpresiden/

ARAHKATA - Pemerintah melalui Satgas COVID-19 membuat aturan perjalanan terbaru bagi anak usia dibawah 12 tahun yang diatur dalam SE Kemenhub No.88 tahun 2021.

Hal itu disampaikan langsung oleh juru bicara satgas COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan anak berusia dibawah 12 tahun kini diizinkan melakukan perjalanan, salah satunya menggunakan pesawat.

"Diizinkan mobilitas anak usia kurang dari 12 tahun di mana dalam aturan sebelumnya dibatasi," ujar Wiku dikutip Arahkata dari kanal YouTube sekretariat presiden Jumat 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Mau Naik Pesawat? Catat, Ini Persyaratan Terbarunya

Dalam aturan sebelumnya, anak-anak di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan pergi ke luar daerah dengan menggunakan pesawat terbang.

Dalam keterangan konferensi pers itu, dirinya mengungkapkan anak dibawah usia 12 tahun diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dengan syarat harus menunjukkan satu dokumen perjalanan, yaitu hasil negatif COVID-19, sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuan, serta dengan penerapan protokol kesehatan yang tepat.

"Jadi untuk anak-anak usia dibawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai dengan daerah persyaratan di daerahnya masing-masing," ungkap Wiku.

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru, Tak Perlu Gunakan Tes PCR Lagi

"Jadi mereka sudah bisa naik pesawat asal dengan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," sambungnya.

"Ikatan Dokter Anak Indonesia telah menyatakan kelayakan PCR atau rapid antigen untuk dilakukan kepada anak-anak keputusan ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan masyarakat khususnya bagi mereka yang berada dalam keadaan mendesak dan penting misalnya perpindahan orang tua akibat pindah tugas bekerja atau perjalanan dinas dan lain-lain," katanya.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah