Kasus Omicron di Indonesia Bertambah, Pemerintah Perketat Karantina

- 28 Desember 2021, 12:13 WIB
ILustrasi virus Covid-19 varian Omicron.
ILustrasi virus Covid-19 varian Omicron. /Pixabay

Dengan demikian identifikasi Omicron bisa dilakukan lebih cepat dalam waktu 4 sampai 6 jam.

Baca Juga: Catat! 5 Gejala Utama Varian Omicron, Bukan Anosmia

Terkait protokol kesehatan, Menkes Budi menghimbau masyarakat untuk tidak bepergian ke luar negeri kalau bukan urusan penting dan mendesak.

Tidak usah pergi ke luar negeri kalau tidak sangat urgen karena sekarang sumber penyakitnya ada disana dan semua orang yang kembali kita lihat banyak yang terkena Omicron. Jadi lindungilah diri kita jangan pergi ke luar negeri,'' imbuh Budi.

Di samping itu, Kemenkes akan mendatangkan 15 mesin genome sequencing yang direncanakan akan disebarkan ke beberapa wilayah di Indonesia mulai tahun depan.

Baca Juga: Omicron Bertambah, Ridwan Kamil: Jabar Belum Temukan Kasus

Berbagai langkah tegas dari pemerintah dilakukan untuk mencegah masuknya Omicron ke Indonesia. Monitoring terhadap COVID-19 yang ketat tetap dilakukan.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah