Kasus Omicron di Indonesia Bertambah, Pemerintah Perketat Karantina

- 28 Desember 2021, 12:13 WIB
ILustrasi virus Covid-19 varian Omicron.
ILustrasi virus Covid-19 varian Omicron. /Pixabay

ARAHKATA - Berdasarkan hasil pemeriksaan spesimen oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes), kami kembali mengidentifikasi adanya tambahan kasus Omicron sebanyak 27 orang.

Saat ini sebagian besar telah menjalani karantina di Wisma Atlet dan sebagian lagi di RSPI Sulianti Saroso.

Hingga Senin, 27 Desember 2021, total positif Omicron di Indonesia telah mencapai 46 kasus, hampir seluruh kasus merupakan pelaku perjalanan luar negeri.

Baca Juga: Pasien Omicron Bertambah, Kemenkes Tegaskan Tak Berpergian

Oleh karenanya pemerintah akan perketat karantina. Dengan tambahan kasus ini, total kasus terkonfirmasi Omicron di Indonesia sudah 46 kasus sejak pertama kali dilaporkan pada 16 Desember lalu.

Kasus Omicron tersebut terdeteksi di saat para pelaku perjalanan internasional tiba di Indonesia dan menjalani karantina 10 hari.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya akan memperketat karantina masuk dari luar negeri.

Baca Juga: Catat! 5 Gejala Utama Varian Omicron, Bukan Anosmia

''Kita harus melindungi 270 juta masyarakat yang saat ini kondisinya sudah baik. Tolong dipahami bahwa proses karantina kedatangan perjalanan luar negeri adalah untuk melindungi warga kita dari penularan virus COVID-19, termasuk Omicron,'' ucapnya Senin, 27 Desember 2021.

Upaya pengetatan karantina dilengkapi dengan teknologi baru untuk tes PCR yang bisa melihat marker omicron. Alat tersebut sudah disebarkan di seluruh pintu-pintu masuk negara.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x